URnews

Santri ICMBS Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Nivita Saldyni, Rabu, 21 September 2022 14.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Santri ICMBS Sidoarjo Tewas Dikeroyok, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Image: Pengungkapan kasus kekerasan antar siswa di ICMB Sidoarjo. (Instagram @polresta_sidoarjo)

Sidoarjo - Penyebab kematian MTF (17), seorang santri asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sumsel) di Insan Cendekia Mandiri Boarding School (ICMBS) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) akhirnya menemukan titik terang. Satreskrim Polres Sidoarjo mengungkap MTF meninggal usai jadi korban pengeroyokan teman sekolahnya.

Berdasarkan keterangan awal yang beredar, pihak sekolah sempat menyatakan korban meninggal akibat terjatuh dari lantai tiga sekolah saat berkelahi dengan temannya pada Senin (12/9/2022) malam. Namun pihak keluarga yang merasa ada kejanggalan karena menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polres Sidoarjo.

Dalam konferensi pers di Polres Sidoarjo, Selasa (20/9/2022), Kapolres Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan kejadian berawal dari perselisihan yang terjadi antara korban dan tiga orang temannya pada Senin (12/9/2022) malam. Saat itu korban diajak ngobrol oleh tiga temannya, yaitu SJ (17) asal Gresik, MM (18) asal Yogyakarta dan MKM (17) asal Tulungagung di lantai tiga gedung sekolah untuk mencari tahu kebenaran soal hilangnya uang di asrama sekolah.

Ketiga temannya menduga korban sebagai orang yang telah mengambil uang hilang tersebut. Namun ia mengaku tak melakukan perbuatan itu hingga terjadilah perselisihan.

“Dari keterangan salah satu pelaku, sempat mengetahui perbuatan yang dilakukan korban dan sudah melaporkannya ke pihak pengurus sekolah namun terlalu lambat merespon. Sehingga ketiga pelaku kesal dan mengajak ngobrol korban, hingga terjadilah perselisihan berupa kekerasan fisik,” bebernya kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kekerasan diawali dengan pemukulan oleh salah satu pelaku. Kemudian pelaku lain yang awalnya berusaha melerai malah ikut menganiaya korban karena emosi.

Bukan hanya dipukul, pelaku juga sempat membenturkan kepala korban berkali-kali ke lantai. Akibatnya korban tersungkur dan tak sadarkan diri.

Kemudian petugas kesehatan asrama membawa korban ke RSUD Sidoarjo. Hasil pemeriksaan rumah sakit, korban mengalami pendarahan pada otak dan harus menjalani operasi pada kepala bagian belakang. Namun satu hari kemudian, tepatnya pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Sesuai dengan hasil visum, meninggalnya korban disebabkan karena pendarahan pada otak. Luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul atau kerusakan organ vital bagian otak," terang Wahyu.

Karena telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian, SJ, MM, dan MKM ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait