URtrending

4 Fakta Tahanan Tewas Setelah Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem oleh Aparat

Shelly Lisdya, Selasa, 14 Juni 2022 12.55 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
4 Fakta Tahanan Tewas Setelah Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem oleh Aparat
Image: Ilustrasi penganiayaan (Pixabay/geralt)

Jakarta - Seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Sumatera Utara dilaporkan tewas. Oknum aparat diduga terlibat dalam tewasnya tahanan ini. 

Tahanan tersebut  bernama Hendra Syahputra meninggal dunia. Dia meninggal setelah dianiaya oleh sesama tahanan yang diduga atas suruhan oknum polisi. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Hendra juga dipaksa untuk masturbasi menggunakan balsem. Berikut beberapa fakta tewasnya Hendra Syahputra yang dirangkum Urbanasia, Selasa (14/6/2022):

1. Korban Dimintai Uang Kebersamaan

Kasus penganiayaan ini bermula ketika Hendra diminta memberikan uang kebersamaan senilai Rp 5 juta. Namun korban Hendra tak kunjung memberi setoran uang yang diminta oknum polisi tersebut hingga terjadi penganiayaan.

Terdakwa atas nama Hisarma saat sidang mengaku bersama temannya menganiaya Hendra karena disuruh oleh oknum polisi. 

2. Korban Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem hingga Disodomi

Mengutip dakwaan JPU Pantun, Marojahan Simbolon, korban Hendra Syahputra mengalami penyiksaan fisik selama mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Korban dipukuli dan ditendang oleh tahanan lainnya yang mendekam di sel yang sama. Bahkan mereka menggunakan alat untuk menyiksa Hendra, seperti bola karet dan kaleng rokok.

Hendra juga dipaksa masturbasi menggunakan balsem yang dibawa terdakwa Rizki. Mereka memaksa korban masturbasi dengan menggunakan balsem tersebut.

Sementara adik korban bernama Hermansyah mengatakan, Hendra juga disiksa oleh oknum penjaga tahanan yang bertugas di Polrestabes Medan. 

Oknum petugas tersebut menggunakan tongkat karet yang dimasukkan ke dubur korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban mendekam selama satu minggu di RTP Polrestabes Medan. 

3. Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, setidaknya tujuh tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Juliusman Zebua, Andi Arpino, dan Hisarma Pancamotan Manalu. 

Hanya saja, dari ketujuh tersangka tersebut, baru Hisarma Pancamotan Manalu yang diadili di PN Medan. Sementara berkas tersangka lainnya masih berada di Polrestabes Medan.

4. Pengadilan Dua Oknum Polisi

Dua oknum polisi disebut-sebut dalam kasus ini, mereka adalah Aipda Leonardo Sinaga atau LS yang meminta uang kebersamaan dan oknum polisi inisial AN.

Berkas perkara Aipda Leonardo Sinaga kini telah dilimpahkan oleh penyidik Propam Polda Sumut ke Polrestabes Medan untuk disidangkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, Aipda Leonardo Sinaga telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik dan segera dipecat dari Polri.

Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan pasal 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sementara personel berinisial AN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Hendra Syahputra, dan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait