URnews

Kementerian PPPA Dampingi Siswi SD Korban Penganiayaan di Malang

Nivita Saldyni, Kamis, 25 November 2021 16.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kementerian PPPA Dampingi Siswi SD Korban Penganiayaan di Malang
Image: Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). (Dok. Kementerian PPPA)

Jakarta - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengatakan siswi SD yang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan di Kota Malang telah ditempatkan di Rumah Aman di Kota Batu, Jawa Timur.

Pihak dari Kementerian PPPA pun telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pendampingan kepada korban.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Nahar dalam keterangan persnya, Kamis (25/11/2021).

"Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk memulihkan psikis," imbuhnya.

Terhadap kasus ini sendiri, Nahar mengatakan pihaknya mengecam keras perbuatan para pelaku. Untuk itu ia meminta agar aparat mengusut tuntas, menegakan hukuman serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang, termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan," kata Nahar.

Menurutnya, aparat harus mengusut kasus tersebut dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban," imbuhnya.

Bahkan, meski para pelaku masih berusia di bawah umur, namun ia mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan agar proses hukum sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

Dari kasus ini, Nahar pun berpesan kepada lembaga-lembaga panti asuhan yang merawat dan mengasuh anak agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar.

Ia pun meminta agar panti asuhan memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait