5 Fakta Kratom, 'Narkotika' Asal Indonesia yang Masih Jadi Kontroversi

Jakarta - Bagi Urbanreaders yang ada di Kalimantan, mungkin sudah tak asing dengan nama kratom. Yap, kratom adalah jenis tumbuhan yang dibudidayakan oleh masyarakat Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) dan sering dimanfaatkan sebagai obat itu hingga saat ini masih jadi polemik.
Bagaimana tidak, pada 2016 lalu BPOM telah melarang penggunaan tanaman kratom dalam obat tradisional maupun suplemen kesehatan lewat Surat Edaran Kepala Badan POM No: HK.04.4.42.421.09.16.1740 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Hal itu disusul dengan penetapan tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika di tahun 2017.
Namun hingga saat ini, tanaman ini masih banyak digunakan masyarakat. Olahan tanaman kratom pun telah diproduksi dan dijual secara online sampai saat ini. Bahkan pada Selasa (28/9/2021) lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Barat (Kalbar) melepas ekspor tepung kratom sebanyak 500 kg dari PT Borneo Titian Berjaya ke Belanda.
Baca Juga: PBB Resmi Hapus Ganja dari Daftar Narkotika
Untuk lebih mengenal tanaman asli Indonesia yang tengah jadi kontroversi ini, berikut Urbanasia sajikan lima fakta tentang tanaman kratom yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (30/9/2021):
1. Kratom Satu Keluarga dengan Kopi-kopian
Daun Kratom. (Ilustrasi/BNN)
Melansir dari BNN, kratom merupakan tumbuhan asli Asia Tenggara. Ia banyak tumbuh di Indonesia, Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, hingga Papua Nugini.
Menariknya, tumbuhan ini masih satu satu famili dengan tanaman rubiaceae atau kopi-kopian, loh. Pohon kratom biasanya tumbuh dengan tinggi sekitar 4 - 9 m. Namun ada juga yang melaporkan tingginya mencapai 15-30 m.
2. Digunakan Masyarakat Indonesia untuk Atasi Berbagai Masalah Kesehatan
Masih dari sumber yang sama, tumbuhan ini ternyata banyak digunakan secara tradisional oleh masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.
Di Bengkulu, daun kratom banyak digunakan untuk meredakan sakit perut, diare, bengkak, sakit kepala. Sementara di Sulawesi Barat, banyak masyarakat menggunakan daunnya untuk mengobati masalah buang air besar berdarah dan bisulan. Nah kalau di Kalimantan Timur, kulit batangnya digunakan untuk menghaluskan wajah, daunnya untuk perawatan nifas, menghilangkan lelah, dan pegal linu.
Sementara di Asia Tenggara, daun kratom juga dipercaya membantu mengatasi berbagai masalah kesehatan. Seperti menyembuhkan luka, cacingan, pereda nyeri, darah tinggi, kencing manis, disentri, menghilangkan rasa lelah, dan pengganti OPIUM.
3. Kandungan Kratom Membuatnya Punya Efek Serupa Kokain dan Morfin
Daun Kratom. (Ilustrasi/BNN)
Hasil identifikasi Pusat Laboratorium Narkoba BNN di tahun 2019 menunjukkan, kratom mengandung senyawa mitragyna dan 7-hidroksi mitragyna. Ia juga mengandung alkaloid yang mempunyai efek stimulan dan pada dosis tinggi mempunyai efek sedatif-narkotika.
Dengan kandungan-kandungan itu, kratom disebut memiliki efek serupa dengan kokain dan morfin. Bahkan katanya, dalam dosis yang sama, efek stimulan yang terdapat dalam kandungan kratom katanya 13 kali lebih kuat daripada efek yang ditimbulkan oleh morfin guys.
4. Kratom Juga Punya Efek Samping yang Berbahaya
Hasil studi Dimy Fluyau dari Universitas Emory Atlanta dan Neelambika Revadigar dari Universitas Columbia New York yang dilakukan pada 2007-2017 dengan meninjau 195 artikel penelitian tentang kratom menunjukkan, kratom memiliki beberapa manfaat seperti stimulan dan obat penenang, serta mengurangi rasa nyeri.
Namun ternyata, kratom juga bisa menyebabkan kolestasis intrahepatik (kondisi yang mempengaruhi aliran empedu hati), kejang, aritmia, mengganggu fungsi memori, koma, hingga kematian.
Pada orang yang mengkonsumsi kratom dalam dosis besar, ia akan berisiko mengalami keracunan dan menerima efek buruk dari kratom. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, apalagi resiko terburuk adalah kematian.
5. Penggunaan Kratom di Larang di Sejumlah Negara
Dalam kajian kratom yang dilakukan Asep Gana Suganda dari Sekolah Farmasi ITB pada 2019 menyebut, hasil sidang Harmonisasi ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen makanan pada 2013 lalu menyebut kratom digolongkan sebagai tumbuhan yang dilarang untuk seluruh bagian tubuh karena memiliki efek ketergantungan, euforia, halusinasi, dan toksik terhadap sistem saraf.
Bahkan Australia, Malaysia, Myanmar telah melarang tumbuhan dan atau zat yang memiliki kandungan kratom. Sementara Denmark, Latvia, Lithuania, Polandia, Rumania, Swedia, Finlandia, Irlandia juga telah lama melarang penggunaan kratom.
Nah di Indonesia, Surat Edaran Kepala Badan POM No: HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 mengatur tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.