URtrending

5 Fakta Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta

Nivita Saldyni, Selasa, 26 April 2022 11.46 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Fakta Polisi di Bogor yang Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta
Image: Bripka SAS yang menilang pengendara motor sebesar Rp 2,2 juta di Bogor ditahan. (Instagram @bogor24update)

Bogor - Seorang oknum polisi di Bogor, Jawa Barat bernama Syarif Alfred Simanjuntak mendadak viral usai menilang salah seorang pengendara motor. Hal itu diketahui setelah seorang netizen curhat di media sosial saat dirinya ditilang SAS sebesar Rp 2,2 juta pada Sabtu (23/4/22).

Kini oknum tersebut tengah ditahan oleh pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Bahkan yang bersangkutan terancam kena sanksi dipecat, Urbanreaders.

Untuk tahu lengkap kasus tersebut, berikut lima fakta terkait viralnya oknum polisi yang tilang pengendara motor di Bogor sebesar Rp 2,2 juta:

Berawal dari Postingan Netizen yang Viral

Kejadian ini diketahui dari sebuah postingan netizen di media sosial. Ia mengaku baru saja ditilang polisi di kawasan Vila Pajajaran, Warung Jambu, Bogor pada Sabtu (23/4/22) pagi.

Ia ditilang karena sepeda motor yang dikendarainya tak memiliki spion lengkap. Namun yang mengejutkan, pengendara motor itu ditilang sebesar Rp 2,2 juta.

"Saya kena tilang karena gak pake spion ss komplit, saya minta ditilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang...dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu," kata salah seorang netizen yang postingannya diposting ulang oleh akun Twitter @txtdrberseragam.

"Dia minta separo kalo tidak dia mau bawa saya ditahan selama 14 hari. Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," sambungnya.

Sontak postingan itu pun viral. Hingga Selasa (26/4/22), postingan itu sudah di-retweet sebanyak 8 ribu lebih dan disukai 29 ribu kali.

Oknum Polisi yang Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta Sudah Diamankan

Kejadian itu telah dibenarkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro. Susatyo mengatakan, sejak postingan itu viral pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Susatyo dalam keterangannya, Senin (25/4/22).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait