URoto

5 Hal yang Harus Disiapkan saat Urus STNK Hilang ke Samsat

Alwin Jalliyani, Rabu, 15 September 2021 10.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Hal yang Harus Disiapkan saat Urus STNK Hilang ke Samsat
Image: Ilustrasi STNK. (Istimewa)

Jakarta - Kehilangan dompet yang berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kartu debit, dan dokumen lainnya memang menyebalkan. Bukan hanya kehilangan uang, kita terpaksa membuat ulang dokumen tersebut.

Apabila STNK hilang, segera urus ke Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) secara langsung, karena belum ada mekanisme online. Berikut merupakan berkas yang harus disiapkan melansir Suzuki Indonesia.

1. Surat Kehilangan

1630644949-youareweb.jpgSumber: Ilustrasi motor. Sumber: Pixabay/youareweb

Pertama, kamu harus melaporkan peristiwa kehilangan ke Polsek terdekat. Setelah melapor, kamu akan diberikan surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Pembuatan laporan kehilangan dapat menggunakan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya. Jika masih kredit, kamu bisa meminta surat keterangan dari leasing.

2. KTP dan BPKB

1631261076-ktp-disdukcapil-jember.jpgSumber: Ilustrasi KTP. (Disdukcapil Kab Jember)

Selanjutnya, persiapkan KTP asli sesuai dengan nama pemilik di STNK. Apabila kendaraan belum balik nama, hubungi pemilik kendaraan sebelumnya untuk memfotocopy KTP dan membuat surat kuasa.

Lalu, BPKB atau surat keterangan leasing juga harus asli. Jika belum lunas, kamu bisa meminta fotokopi BPKB dari leasing yang telah dilegalisir di kantor polisi.

3. Surat Kuasa

1615189988-ilustrasi-mobil-parkir.jpgSumber: ilustrasi mobil parkir. (Freepik/wirestock)

Syarat ini khusus bagi kamu yang ingin mengurus STNK atas nama orang lain. Kamu perlu membuat surat kuasa dari pemilik KTP yang sesuai dengan nama di STNK. Surat kuasa bisa dibuat sendiri dan ditandatangani di atas materai.

4. Mempersiapkan Biaya

1626264036-pexels-ahsanjaya-8463694-(1).jpgSumber: Ilustrasi Uang. (Pexels/Ahsanjaya)

Terakhir, perihal biaya yang disesuaikan berdasarkan jenis kendaraan dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) no. 55 Tahun 2010. Kendaraan bermotor roda dua, tiga dan angkutan umum maka biayanya Rp 50.000.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih maka biayanya adalah Rp 75.000. Perlu diketahui bahwa tidak ada biaya tambahan untuk pengesahan STNK.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait