URnews

5 Karyawan Kimia Farma Jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas

Nivita Saldyni, Jumat, 30 April 2021 11.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
5 Karyawan Kimia Farma Jadi Tersangka Kasus Antigen Bekas
Image: Polda Sumut ungkap kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) - (Instagram @ditreskrimsus_poldasumut

Medan - Lima orang pegawai Kimia Farma yang terlibat dalam kasus daur ulang alat test swab di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utama telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (29/4/2021). Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga mengatakan bahwa sembilan ribu korban diperkirakan telah jadi korban dari aksi kelimanya.

"Hasil pemeriksaan penggerebakan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan," kata Panca Putra Simanjuntak, dikutip dari rilis resminya, Jumat (30/4/2021).

Lima tersangka itu adalah PM, SR, DJ, M, dan R. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan penggerebekan di lokasi rapid test antigen di lantai II Mezzanine Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) lalu.

1619758072-antigen-bekas-Kualanamu---IG-ditreskrimsus-poldasumut.jpgSumber: Polda Sumut ungkap kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) - (Instagram @ditreskrimsus_poldasumut

"Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang," imbuhnya.

Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan. Alat tersebut dicuci sendiri sembelum akhirnya digunakan kembali di Bandara Kualanamu.

“Berdasarkan pengakuannya, dalam satu hari mereka dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen tersebut untuk 100-150 orang atau pelaku perjalanan," kata Panca.

"Kalau diakumulasikan sejak Desember 2020 lalu hingga kemarin ada 9.000 orang ya. Ini jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, lima tersangka dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Selain itu juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 2 miliar," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait