URnews

Selalu Mangkir, Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap

Griska Laras, Selasa, 23 November 2021 11.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Selalu Mangkir, Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap
Image: Nirina Zubir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). (PMJ News)

Jakarta - Polisi menangkap Ina Rosaina, notaris yang menjadi tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir. Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan Ina ditangkap di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

"Iya benar, notaris Ina Rosaina telah ditangkap semalam sekitar pukul 00.30 WIB di apartemen Kalibata City," kata Petrus seperti dilaporkan PMJ News, Selasa (23/11/2021).

Sementara itu, polisi kini masih mencari notaris lain bernama Erwin Riduan yang juga menjadi tersangka kasus ini.

"Untuk Erwin kami minta agar segera menghadap ke penyidik," imbaunya.

Lebih lanjut, AKBP Petrus menjelaskan alasan di balik penangkapan dua notaris ini. Ina Rosaina dan Erwin Riduan dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan kasus mafia tanah lantaran selalu mangkir saat diminta menghadap penyidik.

"Seharusnya pemeriksaan Rabu pekan lalu, kemudian minta ditunda Jumat. Setelah itu minta tunda lagi di Senin, terus minta tunda lagi tanpa alasan yang layak sehingga penyidik menganggap Ina dan Erwin tidak kooperatif dan selalu mangkir," jelas AKBP Petrus.

Sebagai informasi, Nirina Zubir mengaku bahwa dia dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Diketahui sebanyak 6 aset tanah dibalik nama menjadi milik mantan ART Riri Khasmita. Dari enam aset tersebut, dua di antaranya telah terjual ke pihak lain. Dakam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus ini, yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Endrianto suami Riri, Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan selaku notaris PPAT.

Dalam kasus ini mereka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait