URnews

Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri

Nivita Saldyni, Selasa, 23 November 2021 17.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Menyerahkan Diri
Image: Nirina Zubir saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). (PMJ News)

Jakarta - Erwin Riduan, salah satu tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir dan keluarga akhirnya menyerahkan diri. Tersangka yang berprofesi sebagai notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (23/11/2021).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan sebelumnya polisi telah mengimbau Erwin untuk menyerahkan diri. Hal itu pun lalu direspons Erwin lewat Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Hapendi Harahap. 

"Erwin melalui yang namanya Pak Hapendi Harahap menghubungi kami tadi pagi agar tidak dilakukan penangkapan terhadap dirinya karena Erwin menyerahkan diri dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Petrus kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

"Jadi dia (Erwin) hadir di Polda Metro Jaya menyerahkan diri berdasarkan imbauan yang rekan-rekan itu umumkan melalui media," jelasnya lebih lanjut.

Usai menyerahkan diri, Erwin langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum Erwin menyerahkan diri, polisi juga telah berhasil meringkus tersangka lain dalam kasus ini yaitu Ina Rosaina. Tersangka yang juga berprofesi sebagai notaris ini ditangkap di apartemen Kalibata City, Selasa (23/11/2021) dini hari dan langsung dilakukan penahanan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang membuat Nirina Zubir dan keluarga mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.

Adapun dua di antara tersangka itu adalah pasangan suami istri, yaitu Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangga (ART) dan suaminya Endrianto. Sementara tiga orang lainnya berprofesi sebagai notaris PPAT, yaitu Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan. 

Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait