URtech

566.332 Konten Judi Online Diblokir Kominfo hingga 22 Agustus 2022

Shinta Galih, Selasa, 23 Agustus 2022 11.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
566.332 Konten Judi Online Diblokir Kominfo hingga 22 Agustus 2022
Image: Ilustrasi perjudian. (PIXABAY)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran akses 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.

Pada tahun 2018 terdapat 84.484 konten yang ditangani. Sementara pada 2019 terdapat 78.306 konten yang diblokir.

Pada 2020 terdapat 80.305 konten terkait judi online yang dihapus, angka ini meningkat pada 2021 menjadi 204.917 konten. Sampai dengan tanggal 22 Agustus 2022, terdapat 118.320 konten yang ditangani oleh Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan menyebut, pemblokiran akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas temuan konten dengan unsur perjudian.

"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika," kata Semuel, Selasa (23/8/2022). 

Kominfo mengaku telah mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

Kominfo juga menyatakan dukungannya dalam penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama untuk memberantas berbagai macam konten negatif di internet, yang dilakukan pihak kepolisian.

Meski begitu ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam menangani judi online. Salah satunya, situs judi dapat diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. 

Belum lagi iklan judi online ditawarkan melalui pesan personal. Imbasnya pihak Kominfo tidak bisa diawasi.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri," tandas Semuel.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait