URnews

7 Anak Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan Guru Tari di Malang

Nivita Saldyni, Kamis, 20 Januari 2022 18.16 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
7 Anak Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan Guru Tari di Malang
Image: Konferensi pers kasus 'YR' di Polresta Malang Kota, Kamis 20 Januari 2022 (Foto: Humas Polresta Malang Kota)

Malang - Seorang guru tari jaranan berinisal YR (37) di Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Polisi mengatakan, hal ini terungkap dari adanya laporan tujuh orang korban.

“Ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Kamis (20/1/2022).

“Dari tujuh korban, ada enam anak yang disetubuhi dan dicabuli. Satu korban lainnya mendapat perlakuan pencabulan oleh pelaku,” imbuhnya.

Adapun para korban mayoritas merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi murid di sanggar tari tempat pelaku mengajar. Korban rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun.

Lancarkan Aksi Lewat Modus Meditasi

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk melakukan meditasi bersama. Korban dibawa ke sebuah kamar yang ada di lantai dua sanggar.

“Modus pelaku pura–pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu. Jika korban menurutinya, dijanjikan akan menjadi penari jaranan yang bagus. Tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar,” jelasnya.

Parahnya aksi itu tak hanya dilakukan satu kali. Budi mengatakan bahwa para korban mengaku mengalami persetubuhan atau pencabulan ada yang dua kali, bahkan ada yang tiga kali. Para korban diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik jika menjalani ritual tersebut.

Kasus ini memang baru terungkap pada 17 Januari lalu dari adanya laporan orang tua korban. Namun Budi mengatakan bahwa YR mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan itu pada September-November 2021.

Sanggar tari tempat YR mengajar memiliki 62 orang siswa. Mereka terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Untuk itu, Budi mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak,” kata Budi.

"Atas perbuatanya, pelaku terancam dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara," pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait