URnews

Terseret Kasus Prostitusi di Semarang, Selebgram TE Berstatus Korban

Nivita Saldyni, Selasa, 21 Desember 2021 08.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Terseret Kasus Prostitusi di Semarang, Selebgram TE Berstatus Korban
Image: Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani (kiri) menunjukkan barang bukti kasus prostitusi yang melibatkan seorang selebgram TE, Senin (20/12/2021). (Antara)

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng baru saja membongkar praktik prostitusi yang melibatkan selebgram berinisial TE (26).

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan tiga orang, satu orang berperan sebagai mucikari dan dua lainnya adalah pekerja seks komersial (PSK).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan tiga orang itu adalah JB (43) warga Bekasi yang merupakan mucikari, selebgram TE (26) dan warga negara Brasil berinisial FBD (26) yang dipekerjakan sebagai PSK.

Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada Rabu (15/12/2021). Saat diamankan, TE dan FDB tengah melayani tamu di kamar yang berbeda.

"Keduanya diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu yang sudah memesan," kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/12/2021).

Polisi Ungkap Status Selebgram TE sebagai Korban 

Kendati demikian, Djuhandani menegaskan bahwa TE dan FBD bukanlah tersangka. Ia merupakan korban dalam kasus ini.

"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," jelasnya.

"Karena korban kami tidak bisa menyebutkan identitas korban tersebut," imbuh Djuhandani.

Adapun tarif yang dikenakan kepada tamu untuk sekali kencan dengan selebgram TE mencapai Rp 25 juta. Dari besaran itu, JB mendapatkan Rp 13 juta.

"Tarif Rp 25 juta, mucikari mengambil bagian Rp 13 juta," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka JB mengaku mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu. Saat itu, JB bekerja di manajemen yang sama dengan TE untuk pekerjaan pemotretan. Sedangkan FBD baru dikenalnya sebelum ada pemesanan. JB pun mengaku selama ini hanya menawarkan jasa prostitusinya secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal.

Polisi Masih Dalami Kasus Lebih Lanjut

Djuhandani mengungkap pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih dalam tahap mengembangan kasus dan tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengetahui kemungkinan adanya korban ataupun tersangka lainnya.

"Kami akan mengembangkan lebih lanjut berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," tegas Djuhandani.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti transfer uang muka sebesar Rp 20 juta untuk kedua perempuan itu kepada JB.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun sudah bekas dipakai. Uang tunai sebesar Rp 13 juta dan ponsel pun turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya itu, JB dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," pungkas Djuhandani.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait