URnews

Diduga Ejek Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskim Boyolali Dicopot

Shelly Lisdya, Rabu, 19 Januari 2022 21.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diduga Ejek Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskim Boyolali Dicopot
Image: Ilustrasi polisi. (ntmcpolri)

Jakarta - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi mencopot Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali, AKP Eko Marudin atas dugaan pelecehan verbal terhadap korban pelecehan seksual saat melapor ke polisi.

Pencopotan Eko tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/83 /I/ KEP/ 2022 tertanggal 18 Januari 2022. 

"Sudah dicopot, digantikan AKP Donna Briyadi," kata Ahmad Luthfi dikutip Antara, Rabu (19/1/2022).

Eko kini dipindah sebagai perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan.

Luthfi pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas pelanggaran etika yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Luthfi memastikan AKP Eko dan oknum anggota lain yang terlibat akan diproses oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah. Tindakan tegas tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk pembelajaran bagi anggota Polri.

"Polri selalu berkomitmen untuk selalu memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat," katanya.

Kasus ini bermula ketika seorang korban perempuan berinisial R (28) membuat laporan ke polisi pada 26 Desember 2021 lantaran menjadi korban pelecehan seksual

Korban awalnya ditelpon oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota polisi untuk datang ke sebuah hotel di kawasan Bendungan, Jawa Tengah dan diduga mendapat pelecehan di hotel tersebut.

Korban langsung melaporkan ke Polres Boyolali, namun Kasat Reskrim yang bertugas diduga mengabaikan laporan dan memberikan ucapan yang tidak pantas kepada korban.

Hingga kini, Polda Jateng telah memeriksa lima orang anggota polisi terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Sementara empat anggota polisi lain dibawa ke Jateng untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait