URedu

7 Guru Besar Unhas Mundur, Dipaksa Luluskan Mahasiswa S3 yang Tak Pernah Masuk Kelas

Nivita Saldyni, Jumat, 4 November 2022 12.54 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
7 Guru Besar Unhas Mundur, Dipaksa Luluskan Mahasiswa S3 yang Tak Pernah Masuk Kelas
Image: Kampus Unhas (Foto: Humas Unhas)

Makassar - Sebanyak tujuh guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin (Unhas) kompak mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar di program S3 Ilmu Manajemen.

Dalam surat pengunduran diri yang beredar di internet, salah satu dari guru besar itu mengaku mundur karena dapat tekanan dari Dekan FEB Unhas untuk meluluskan seorang mahasiswa S3 yang tak memenuhi syarat, salah satunya tidak pernah masuk kelas. 

Hal itu diketahui dari surat pengunduran diri yang ditulis oleh Prof. Dr. Siti Haerani, SE M.Si, salah satu dari tujuh guru besar tersebut. Dalam surat yang ditulis pada 28 Oktober 2022 itu, ada 10 poin yang jadi alasan Siti mengundurkan diri. Berikut surat pengunduran diri lengkap dari Siti yang beredar:

Kepada Yth.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Hasanuddin
Di Tempat

Dengan hormat, saya sampaikan bahwa saya:
Nama : Prof. Dr. Siti Haerani, SE, M.Si
NIP : 196206161987022001
Unit Kerja : Departemen Manajemen FEB Unhas

Dengan ini menyampaikan kepada Bapak Dekan bahwa mulai semester Akhir Tahun 2022/2023 saya menyatakan tidak bersedia mengajar, membimbing dan menguji mahasiswa S3 Program Doktor Ilmu Manajemen (kecuali Membimbing dan Menguji mahasiswa yang merupakan penugasan sebelumnya) dengan alasan:

1. Adanya intervensi Dekan dalam pemberian nilai mahasiswa mata kuliah yang saya ampu pada Program S3 dimana saya diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat untuk diluluskan (nol kehadiran padahal perkuliahan dilakukan secara online, tidak ada tugas, tidak ikut ujian, tidak ada komunikasi dengan dosen, baik melalui chat whatsapp pribadi maupun group, untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya pada perkuliahan) hingga keluarnya nilai di akhir semester, justru yang sibuk mencarikan alasan yang tak masuk akal dan mengada-ada adalah Dekan FEB sendiri.

2. Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang “menghukum saya” secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen. 

3. Dekan FEB menunjukkan keberpihakan yang sangat luar biasa kepada mahasiswa yang bersangkutan, mahasiswa yang sama sekali tidak pantas dan sangat tidak memenuhi syarat untuk diluluskan, karena akan merusak dan menjatuhkan kewibawaan, harkat, martabat, harga diri dan nama baik (image) dosen dan institusi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan terutama UNIVERSITAS HASANUDDIN.

4. Dekan tidak menghargai saya selaku dosen yang melaksanakan tugas pengajaran dan pembelajaran dengan penuh tanggung jawab, dan berpedoman pada peraturan akademik yang berlaku, mengedepankan obyektivitas, dan perlakuan adil terhadap seluruh mahasiswa, Bahkan sebaliknya, menggiring saya untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan akademik dan Kode Etik Dosen.

5. Dekan melaksanakan rapat FEB dan KPS S3 Ilmu Manajemen dengan mengundang kehadiran dosen lain sebagai narasumber, pemberi pertimbangan, tetapi sama sekali tak mengindahkan masukan dari “Narasumber” tersebut dan tetap memaksakan kehendaknya kepada saya untuk meluluskan mahasiswa S3 tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan besar, ada hubungan dan kepentingan apa Dekan FEB dengan mahasiswa tersebut? Apalagi dekan selalu menyebut-nyebut jabatan dari mahasiswa tersebut.

6. Dekan telah mengintimidasi saya atas ketidaklulusan Mahasiswa S3 yang diperjuangkan oleh Dekan, dengan pernyataan-pernyataan bernada ancaman, berita negatif/fitnah yang dapat merusak nama baik saya selaku pribadi maupun sebagai Dosen FEB UNHAS. 

7. Alokasi pengajaran pada “Program Doktor Ilmu Manajemen” dilakukan secara serampangan, tak berkeadilan, subyektif, tidak berdasar pada kompetensi keilmuan dan bidang kegurubesaran, bahkan kompetensi dan bidang Kegurubesaran kami cenderung dilecehkan dan tidak dihargai.

8. Dekan sebagai pimpinan fakultas menggunakan jabatan dan otoritas formalnya sebagai kendaraaan untuk mengambil keputusan akademik secara otoriter dan arogan, unprosedural, cenderung mengabaikan “Exprit the corps”, semangat kebersamaan sebagai satu keluarga besar FEB.

9. Dekan FEB lebih mengedepankan kepentingan pribadi diatas kepentingan bersama dan institusi FEB, dalam pengelolaan S3 Ilmu Manajemen, dengan menguasai penentuan pengajaran, pembimbingan dan pengujian, termasuk penentuan “Penguji Eksternal” bahkan sudah berulang kali menunjuk dan merekomendasikan isteri beliau sendiri sebagai penguji eksternal pada Ujian akhir Disertasi meskipun tak memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam “Peratura Rektor Universitas Hasanuddin No. 2785/UN4.1/KEP/2018 tentang Penyelenggaraan Program Doktor Universitas Hasanuddin” dimana syarat penguji eksternal harus berasal dari Perguruan tinggi yang memiliki Prodi dengan akreditasi A atau pakar/praktisi yang bereputasi nasional, sementara asal perguruan tinggi “yang bersangkutan” tidak memiliki Prodi S3, melainkan hanya memiliki Prodi S1 dengan akreditasi B, dan “beliau” juga bukanlah seorang pakar/praktisi bereputasi Nasional.

10. Atas poin-poin di atas saya nyatakan bahwa saya muak melihat, menyaksikan dan merasakan tindakan Dekan FEB yang tidak mencerminkan kepemimpinan yang patut diteladani.

Demikian penyampaian saya, terima kasih atas perhatiannya.

Makassar, 28 Oktober 2022
Yang membuat pernyataan, 
Prof. Dr. Siti Haerani, S.E, M.Si

Tembusan:

1. Rektor UNHAS
2. Ketua Senat Akademik UNHAS
3. Ketua Dewan Profesor UNHAS
4. Ketua Senat FEB UNHAS
5. Ketua Program Studi S3 Manajemen FEB UNHAS

Selain Siti, ada enam guru besar yang ikut mengundurkan diri. Mereka adalah Prof. Dr. Muhammad Idrus Taba; SE M.Si, Prof. Dr. Cevi Pahlevi, SE M.Si; Prof. Dr. Idayanti Nusyamsi, SE M.Si; Prof. Dr. Haris Maupa, SE M.Si; Prof. Dr. Mahlia Muis, SE M.Si, CIPM dan Prof. Dr. Muhammad Asdar, SE M.Si.

Klarifikasi Pihak Rektorat Unhas

Rektor Unhas Jamaluddin Jompa pun sudah buka suara terkait konflik internal yang terjadi di salah satu fakultas kampusnya itu. Ia menegaskan tak ada ketujuh dosen itu hanya mengajukan pengunduran diri sebagai pengajar program S3, bukan pengunduran diri sebagai dosen. 

Pihak rektorat pun telah melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan tujuh guru besar tersebut dengan Dekan FEB. Pertemuan antara dua belah pihak itu telah dilaksanakan bersama perwakilan rektorat pada 2 November 2022.

"Kami memanggil pihak terkait untuk diskusi mencari solusi," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

Dari pertemuan itu, disepakati kedua belah pihak berdamai lewat sebuah surat pernyataan bersama. Para guru besar dan Dekan FEB Unhas sepakat untuk saling memaafkan dan menyadari apa yang telah lalu sebagai pelajaran bagi semua pihak. 

"Dekan FEB dan Guru Besar yang telah mengirim surat telah sepakat untuk menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan melalui komunikasi yang konstruktif dan saling menghargai, sehingga ke depan atmosfir akademik di FEB akan semakin baik dengan dukungan seluruh keluarga besar FEB," bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan bersama itu. 

"Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi secara internal di Fakultas Ekonomi dan Bisnis tidak melibatkan pihak-pihak di luar Universitas," tutupnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait