URnews

7 Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi

Nivita Saldyni, Rabu, 17 Maret 2021 09.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
7 Pengguna Jalan yang Boleh Dikawal Polisi
Image: Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Dok. Humas Polri)

Jakarta - Urbanreaders, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan resmi melarang jajarannya untuk melakukan pengawalan terhadap rombongan motor gede (Moge), mobil mewah dan pesepeda. Kebijakan itu ternyata sudah diterapkan sejak Februari 2021, loh.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Ia menilai selama ini, dalam proses pengawalan aparat kepolisian tersebut kerap kali timbul kecemburuan sosial di lapisan masyarakat.

Sehingga mulai saat ini, hanya ada beberapa kegiatan tertentu yang diberikan pengecualian untuk alasan kepentingan. Salah satunya pengawalan atlet untuk event olahraga.

Penegasan kebijakan larangan pengawalan ini diungkapkan polisi usai publik dibuat heboh dengan kasus rombongan mobil Porsche yang melintas Jalan Tol Jakarta-Bogor dengan pengawalan Dishub DKI Jakarta dan berujung penilangan. Apa Urbanreaders masih ingat?

Lalu sebenarnya, siapa saja sih pengguna jalan yang bisa mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan kepolisian tersebut? Menurut Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hanya ada 7 pengguna jalan nih yang boleh mendapatkan hak prioritas tersebut.

Pasal 134 menjelaskan, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: 

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; 
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; 
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta 
lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan 
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara pada Pasal 135, tata cara pengaturan kelancaran dilakukan dengan :

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait