URnews

Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan

Shelly Lisdya, Rabu, 18 Agustus 2021 15.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Pemutihan
Image: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pokok pajak dan pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Program ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus dan September 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2021 tentang insentif fiskal yang diundangkan pada 16 Agustus 2021 yang kemudian dibagikan ulang oleh akun Instagram Humas Bapenda.

“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” tulis Humas Bapenda, Selasa (17/8/2021).

Ada tiga program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Berikut syarat dan ketentuannya:

- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak serta diskon pokok sebesar lima persen bagi kendaraan bermotor sebelum tahun 2021. Insentif ini bisa dimanfaatan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus hingga September 2021.

- Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak bagi kendaraan bermotor tahun 2021:

a. Diberikan keringanan pokok pajak 10 persen bagi yang membayar pada bulan Agustus 2021.

b. Keringanan pokok pajak 5 persen bagi yang melakukan pembayaran pada bulan September 2021.

- Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Diberikan keringanan pokok pajak 50 persen untuk balik nama kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya. Program ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang membayar pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.

Selain itu, dalam pasal 8 disebutkan jika pembayaran PKB bisa dilakukan kendati PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak.

Kemudian, setiap pemilik kendaraan wajib untuk melakukan pembaruan admisnistrasi atau membayar pajak tahunan atau setiap satu tahun sekali. Pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait