URnews

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Agar Bebas Tilang

Anisa Kurniasih, Rabu, 27 Oktober 2021 14.52 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan Bermotor di DKI Agar Bebas Tilang
Image: Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta. (Mercedes-Benz)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini mewajibkan seluruh kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, yang sudah berusia tiga tahun melakukan uji emisi gas buang

Pasalnya, per 13 November 2021, sanksi hukum berupa tilang bagi mobil maupun  sepeda motor yang tak lulus uji emisi di Jakarta akan diberlakukan, guys.

Aturan tersebut berdasarkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Adapun sanksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu motor didenda maksimal Rp 250 ribu dan mobil maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) sendiri telah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang  tersebut yang digelar selama 30 hari yakni sejak 12 Oktober hingga 12 November 2021.

Nah, perlu diingat bahwa perawatan mesin kendaraan juga memegang peran penting loh dalam hal ini, Urbanreaders. Sebab meski kendaraan diberi bahan bakar sesuai anjuran, jika mesin motor tidak pernah dirawat tentu besar kemungkinan proses pembakarannya tidak sempurna.

Lantas untuk ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Berikut rinciannya!

- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm. 

- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm. 

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. 

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen. 

- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen. 

- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen. 

- Motor 2 tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. 

- Motor 4 tak, produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan, saat ini sebagai bentuk disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang, dikenakan tarif parkir maksimal pada lima lokasi parkir, guys yakni  IRTI Monas, Kawasan Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres. 

"Ketika penegakan hukum mulai berlaku, maka sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Yakni, bagi kendaraan yang belum uji emisi gas buang atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan tambahan denda administrasi pada saat membayar pajak sesuai Pasal 285 dan 286 UU No.22 Tahun 2009," ujarnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait