URnews

8 Fakta Rektor Unila Jadi Tersangka Suap PMB, Diduga Terima Rp 5 M

Putri Rahma, Minggu, 21 Agustus 2022 16.43 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
8 Fakta Rektor Unila Jadi Tersangka Suap PMB, Diduga Terima Rp 5 M
Image: YouTube KPK

Jakarta - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya ialah Profesor Karomani yang merupakan Rektor Universitas Lampung (Unila) terkait dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) 2022 di Unila, Minggu (21/8/2022).

Berikut deretan fakta penetapan rektor dan para petinggi Unila jadi tersangka kasus suap sebagaimana dirangkum Urbanasia.

1. Kronologi Penangkapan Rektor Unila

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang terkait dugaan kasus suap PMB 2022 di Unila pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Lampung, Bandung, dan Bali.

Delapan orang tersebut ialah Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

2. Bukti Suap Terkumpul

KPK telah melakukan pengumpulan berbagai informasi serta bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi. KPK juga telah memiliki bukti yang cukup sehingga dapat meningkatkan kasus perkara ini ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penerima suap dalam kasus ini ialah rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

3. Barang Bukti Uang Tunai dan Emas

KPK mengumpulkan barang bukti berupa tunai sebesar Rp 414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta dan kunci 'safe deposit box' yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar.

Kemudian pelaku yang tertangkap di Bandung yaitu KRM, BS, MB dan AT diamankan beserta dengan barang bukti kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp 1,8 miliar.

4. Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar

KPK menduga Rektor Unila, Karomani menerima suap senilai Rp 5 miliar.

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

KPK juga menemukan adanya dana yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB, yang berasal dari orang tua calon mahasiswa. Uang telah dialihkan dalam bentuk tabungan deposito hingga emas batangan yang jika ditotal mencapai Rp 4,4 miliar.

5. Peran Rektor Unila di PMB 2022

Selama proses Simanila berjalan, KPK juga menduga bahwa KRM aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

“Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Ghufron.

KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati dengan para orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh KRM.

Nominal uang yang disepakati oleh KRM dan para orang tua calon mahasiswa itu bervariatif dengan kisaran minimal Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

6. Rektor Unila Berikan Perintah untuk Mengumpulkan Dana dari Para Orang Tua

Rekor Unila diduga memerintahkan Mualimin yang merupakan dosen untuk mengumpulkan uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus seleksi.

KPK juga menyebutkan bahwa salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila yaitu (AD) diduga telah menghubungi KRM untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah yang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan KRM.

“Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung,” ungkap Ghufron.

7. Tersangka Ditahan

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai 8 September 2022. Tersangka yang ditahan tersebut ialah KRM yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, lalu HY dan MB yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara AD akan mulai memulai masa tahanan pada mulai 21 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

8. Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatan yang dilakukan KRM, HY, dan MB yang merupakan penerima dana ini dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait