URnews

Perjalanan Kasus Mardani Maming, Jadi Buron hingga Akhirnya Ditahan KPK

Nivita Saldyni, Jumat, 29 Juli 2022 10.08 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Perjalanan Kasus Mardani Maming, Jadi Buron hingga Akhirnya Ditahan KPK
Image: PMJ News

Jakarta - Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu akhirnya resmi jadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022), setelah sempat jadi buron.

Berikut perjalanan kasus Mardani dari ditetapkan menjadi tersangka, jadi buronan KPK, hingga akhirnya resmi ditahan:

Tersandung Kasus Korupsi

Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu dua periode, mulai 2010-2018. Selama masa jabatannya itu, Mardani diduga KPK telah terlibat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian IUP.

KPK menyatakan punya cukup bukti dalam kasus yang menjerat Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Kemudian pada akhir Juni 2022, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka. KPK juga mencegah Mardani bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2022.

Merespons hal tersebut, Mardani merasa dikriminalisasi. Ia pun akhirnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).

2 Kali Mangkir Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mardani Maming hingga Keluarkan DPO

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini sebenarnya sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Pemanggilan itu diajukan KPK pada tanggal 14 dan 21 Juli 2022.

Namun Mardani selalu mangkir dengan alasan masih menjalani proses praperadilan. Oleh sebab itu KPK menilai Mardani tak kooperatif.

Akhirnya, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani di salah satu apartemen di Jakarta pada Senin (25/7/2022). Sayangnya KPK harus pulang dengan tangan kosong karena yang bersangkutan tak ada di lokasi.

Keesokan harinya, KPK memasukkan Mardani dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli 2022. KPK pun meminta bantuan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk melakukan proses pencarian terhadap Mardani yang telah berstatus tersangka itu. Padahal kuasa hukum Mardani mengaku kliennya sudah janji bakal mendatangi KPK pada 28 Juli 2022.

Menyerahkan Diri Setelah Beberapa Hari Jadi Buron

Kader PDI Perjuangan itu akhirnya benar-benar muncul pada Kamis (28/7/2022). Ia menyerahkan dirinya dengan mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Saya hadir di sini sesuai janji, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," kata Maming kepada wartawan di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

Ia pun menepis kabar dirinya kabur. Sebab selama beberapa hari belakangan, Mardani mengaku tengah melakukan ziarah Wali Songo. 

"Bukannya saya hilang, saya ziarah wali songo," tegasnya.

Mardani Maming Akhirnya Ditahan KPK

Pada hari yang sama, KPK akhirnya secara resmi menyatakan Mardani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK menyatakan penetapan itu didasari pada hasil penyelidikan dan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"Sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM, Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis.

Alex menambahkan, KPK menahan Mardani selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. Mardani yang hadir dalam konferensi pers dengan baju tahanan itu resmi ditahan mulai 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam kasus ini Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait