Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Jakarta - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2022 di kampus tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pihaknya mengumpulkan informasi dan bukti yang cukup terkait perbuatan Karomani.
Selain rektor, terdapat tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di kampus Unila.
"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Direktur Penyidik KPK, Asep Guntur Rahayu saat juma pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Empat tersangka adalah Karomani selaku Rektor Unila, Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta yang memberi suap pada tiga tersangka lain.
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa tiga petinggi Unila saat ini sudah ditahan di Rutan KPK. Penahanan dilakukan 20 hari tercatat sejak 20 Agustus 2022.
Rektor Unila ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, sementara Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Adapun tersangka Andi Desfiandi baru ditahan mulai hari ini, 21 Agustus.
Rektor Unila dan 2 petinggi kampus lainnya disangkakan Pasal huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara AD disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.