URnews

Bharada E Sebut Putri Candrawathi Tepis Tangan Brigadir J saat Hendak Dibopong

Maulidya Q, Selasa, 13 Desember 2022 17.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bharada E Sebut Putri Candrawathi Tepis Tangan Brigadir J saat Hendak Dibopong
Image: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E). (Antara)

Jakarta - Richard Eliezer alias Bharada E bersaksi bahwa Putri Candrawathi sempat menepis Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ketika ingin mengangkat Putri yang terbaring di sofa.

“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu (Putri Candrawathi), tetapi ditepis sama ibu,” ujar Bharada E saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), mengutip ANTARA, Selasa (13/12/2022).

Bharada E menyampaikan bahwa sebelumnya ia dipanggil Yosua untuk membantu mengangkat Putri ke lantai dua di kediaman Ferdy Sambo, Magelang. Saat itu, Putri sedang berbaring di sofa karena merasa pusing.

“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi (asisten rumah tangga/ART) dan Kuat (ART),” jelasnya.

Eliezer menjelaskan, kedua orang itu berdiri di dekat Putri yang saat itu berbaring. Kemudian, Yosua Kembali mengajak Eliezer untuk mengangkat Putri. 

Saat menyampaikan ajakan tersebut, Eliezer mengatakan bahwa posisi Yosua sudah berada di sisi Putri Candrawathi.

“Waktu itu, saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung (saya) mengartikan, wah kayaknya ibu tidak mau diangkat, jadi saya mundur,” terangnya. 

Ketika itulah, Putri menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya. Selanjutnya, Hakim pun mempertanyakan apa yang menjadi alasan Yosua ingin mengangkat Putri Candrawathi saat itu.

“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” imbuh Eliezer.

“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” tambahnya.

Diketahui, dalam persidangan hari ini, Richard Eliezer hadir sebagai saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait