URnews

Kesimpulan JPU: Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh hingga Pelaku Penembakan

Urbanasia, Selasa, 17 Januari 2023 09.40 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kesimpulan JPU: Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh hingga Pelaku Penembakan
Image: Putri Candrawathi (berbaju putih) bersama Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (ANTARA)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumlah kesimpulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat. 

Kesimpulan itu disampaikan JPU saat membacakan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Senin (16/1/2023) kemarin. Keduanya sama-sama dituntut 8 tahun penjara. 

Ada dua kesimpulan yang menarik perhatian publik. Pertama terkait dengan hubungan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Dalam hal ini, Jaksa melihat tidak ada pelecehan seksual seperti yang selama ini dihembuskan. 

Kemudian, ada pula kesimpulan terkait pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Menurut Jaksa, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. 

Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh

Brigadir J tewas pada Jumat, 8 Juli 2022 silam di kediaman Ferdy Sambo. Sejak saat itu, dikabarkan bahwa Brigadir J tewas akibat kemarahan Ferdy Sambo yang mengetahui istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang sehari sebelumnya. 

Namun, Jaksa menyimpulkan hal lain. Menurut Jaksa, tidak ada pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022. 

Sebaliknya, Jaksa malah menilai ada perselingkuhan yang terjalin antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. 

Saat membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf, Jaksa awalnya menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli psikologi atas nama Reni Kusuma Wardhani. Sebelumnya Reni bersaksi ada pelecehan terhadap Putri.

Namun Jaksa menilai keterangan Reni bertentangan dengan saksi ahli poligrafi Aji Febrianto yang menyatakan adanya indikasi Putri berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang?’

Selain itu, Jaksa juga berpegang pada kesaksian Bharada E dan ART keluarga Sambo, Susi yang mengaku tidak mengetahui peristiwa pelecehan di Magelang pada 7 Juli tersebut. 

Berdasarkan hal itu, Jaksa menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri. Hal ini juga diperkuat tindakan Putri yang tidak mandi dan ganti pakaian setelah mengalami pelecehan. Padahal, kata Jaksa, Putri seorang dokter yang sangat peduli pada kesehatan dan kebersihan. 

Pelaku Penembakan

Selain perselingkuhan, Jaksa juga menyimpulkan siapa pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Menurut Jaksa, pelakunya adalah Bharada E dan Ferdi Sambo. 

Jaksa lantas merinci alasan kesimpulan ini. Menurutnya, kesimpulan itu didapat dari rangkaian fakta hukum penembakan yang kemudian dihubungkan dengan hasil uji balistik terhadap senjata api, proyektil, serpihan peluru, hingga arah tembakan. 

“Kemudian residu bersesuaian satu sama lain sehingga mendukung pembuktian perkara a quo. Bahwa benar pelaku materiil penembakan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat adalah saksi Richard dan Ferdy Sambo,” kata Jaksa.

Dalam hal ini, Jaksa menyimpulkan bahwa Bharada E melakukan 3 penembakan yang mengenai dada, bibir, dan lengan Brigadir J. Sementara Ferdy Sambo melakukan 2 tembakan, untuk memastikan Brigadir J tak bernyawa. 

"Bahwa sesuai fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, saksi Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan," ujar Jaksa

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan menggenggam senjata api dan menembak sebanyak dua kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban, sehingga korban meninggal dunia," sambungnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait