Ada Sanksi Pidana hingga Denda Bagi yang Tak Gunakan PeduliLindungi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran tentang penanggulangan pandemi COVID-19.
"Contohnya, akan dikeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk penerapan dan penegakan PeduliLindungi," ujar Muhadjir saat memimpin konferensi pers mengenai 'Persiapan Akhir Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru' melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/12) kemarin.
Muhadjir menjelaskan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada pihak yang tidak tertib dan disiplin di ruang publik.
"Aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib, tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," ungkapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat tersebut bakal memerintahkan kepala daerah untuk menerbitkan aturan soal penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Mengacu pada sistem aturan perundangan di Indonesia, Tito mengatakan daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Menurutnya, aturan dalam Perda lebih kuat, karena dapat memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.
"Tapi kalau perkada, baik kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, tidak bisa (dikenakan) sanksi pidana, denda. Tapi administrasi," jelas Tito.
Namun, meski begitu, Tito bakal meminta kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada), misal peraturan gubernur (pergub). Sebab, proses dalam menerbitkan perda butuh waktu panjang, karena harus melalui mekanisme DPRD.
"Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat," ujar Tito.
"Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan kemudian menegakkannya," Tito menambahkan.
Selain menegakkan PeduliLindungi, diatur juga sanksi administrasi. Salah satunya adalah mencabut izin usaha dengan jangka waktu tertentu.
"Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," terangnya.