URnews

Disinggung Menko Muhadjir Effendy, Apa Itu Darurat Militer?

Alwin Jalliyani, Minggu, 18 Juli 2021 15.44 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Disinggung Menko Muhadjir Effendy, Apa Itu Darurat Militer?
Image: Menko PMK, Muhadjir Effendy (Twitter @kemenkopmk)

Jakarta - Belum lama ini publik dihebohkan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Kala itu, Muhadjir Effendy menyatakan Indonesia berada dalam keadaan darurat militer meski tanpa deklarasi secara resmi.

"Pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19, Jumat (16/9/2021).

Apa sebenarnya ‘Darurat Militer’?

Darurat militer terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai ‘keadaan darurat suatu wilayah yang dikendalikan oleh militer sebagai pemimpin tertinggi'.

Peraturan yang mengatur tentang hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Selain darurat militer, terdapat keadaan bahaya lainnya yaitu darurat sipil dan keadaan perang.

Siapa yang berhak menetapkan darurat militer?

Berdasarkan Perpu Nomor 23 Tahun 1959 pasal 1, yang berwenang menyatakan keadaan darurat adalah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Darat, bunyi lengkapnya:  

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Pasal 2 mengatur lebih lanjut bahwa hanya presiden yang bisa mengumumkan waktu dimulai dan berakhirnya keadaan bahaya/darurat.

Sejauh mana kuasa militer?

Dalam keadaan darurat militer, penguasa tertinggi adalah presiden/panglima tertinggi angkatan perang. Pembantu presiden dalam keadaan darurat militer tercantum dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 3 ayat (2), di antaranya:

1. Menteri Pertama;

2. Menteri Keamanan/Pertahanan;

3. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

4. Menteri Luar Negeri;

5. Kepala Staf Angkatan Darat;

6. Kepala Staf Angkatan Laut;

7. Kepala Staf Angkatan Udara;

8. Kepala Kepolisian Negara

Sedangkan di tingkat daerah, aparat militer akan menjadi penguasa tertinggi. Kepala daerah bertugas membantu penguasa darurat militer di daerahnya dalam menjalankan tugas. Sesuai yang diatur dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 Pasal 5, yang berisi:

(1) Di daerah-daerah penguasaan keadaan darurat militer dilakukan oleh Komandan Militer tertinggi serendah-rendahnya Komandan Kesatuan Resimen Angkatan Darat atau Komandan Kesatuan Angkatan Laut/Angkatan Udara yang sederajat dengan itu selaku Penguasa Darurat Militer Daerah yang daerah-hukumnya ditetapkan oleh Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(2) Penguasa Darurat Militer Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dibantu oleh :

1. Seorang Kepala Daerah dari daerah yang bersangkutan;

2. Seorang Kepala Polisi dari daerah yang bersangkutan;

3. Seorang Pengawas/Kepala Kejaksaan dari daerah yang bersangkutan.

Aparat penguasa daerah bisa memperpanjang keadaan darurat militer di daerahnya selama enam bulan.

Apa saja kewenangan militer?

Penguasa darurat berhak memakai kekerasan untuk mengendalikan situasi, sesuai yang diatur dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 pasal 46.

Masih mengacu pada Perppu yang sama, Pasal 29 menyatakan penguasa darurat militer berhak melarang orang bepergian keluar wilayah.

Selain itu, penguasa darurat militer juga berhak menguasai saluran telekomunikasi, menutup gedung atau toko, dan membatasi arus lalu lintas. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait