URtainment

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi Bayi Vanessa Angel

Anisa Kurniasih, Jumat, 6 November 2020 13.38 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ajukan Banding, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi Bayi Vanessa Angel
Image: Aktris Vanessa Angel bersama suami Bibi Ardiansyah. (Instagram @vanessaangelofficial)

Jakarta - Kuasa hukum Vanessa Angel mempertimbangkan untuk banding atas keputusan vonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) atas kasus kepemilikan psikotropika.

Pertimbangan banding tersebut rencananya akan disampaikan sepekan mendatang, guys. 

Namun, jika nantinya tetap menerima putusan vonis, kuasa hukum akan tetap merencanakan program ASI untuk bayi Vanessa, Gala Sky yang kini berumur kurang dari dua tahun (program asi). 

“Karena Vanessa masih punya bayi yang umurnya tiga bulan. Jadi kita masih liat nanti, kita kembalikan kepada Vanessa sendiri. Kita hanya jadi bagian dari suatu pembelaan di suatu hukum acara, ya emang kewajiban kita seperti itu. Nanti kita lihat deh Vanessa gimana kepada keputusan itu,” papar Kuasa Hukum Vanessa, Kemal Maruszama di PN Jakbar usai sidang, Kamis (5/11/2020).

Mengenai hasil Vonis, Kemal menjelaskan merujuk dari konvensi antara masa tahanan kota dengan masa tahanan rutan. Maka Vanessa akan jalani masa tahanan sekitar sebulan lagi. 

Karena itulah, Kemal mengakui bila nantinya Vanessa menerima putusan itu, maka pihakya menyiapkan langkah agar tak mengganggu kebutuhan asi bayinya, salah satunya membawa bayi ke tempat Vanessa akan ditahan. 

“Harusnya tidak kaku lah, jadi masih bisa ketemu anaknya di tempat yang layak, jadi tidak di dalam sel, di ruang pertemuan keluargalah,” kata dia.

Sebelumnya, PN Jakarta Barat telah memvonis bersalah istri Bibi Ardiansyah dengan hukuman tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan obat terlarang. Vonis tersebut terhitung jauh lebih rendah dari waktu penahanan dirinya, namun Vanessa sendiri belum bebas usai vonis itu. 

Meski demikian, Kemal sendiri menghormati vonis Hakim yang menjatuhkan hukuman Vanessa tiga bulan atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut enam bulan penjara.

Terlebih dalam pembacaan vonisnya, Hakim mempertimbangkan upaya kemanusian yang menjadi dasar meringkan Vanessa. 

Dalam sidang itu, Kemal menjelaskan sempat terjadi kesalahpahaman usai Hakim membacakan vonis. Kala itu, Vanessa terlihat mengangguk yang seolah menerima keputusan itu. Padahal sejatinya, kata Kemal, putusan isu masih dipertimbangkan pihaknya.

“Pertimbangan yang paling mendasar itu sesuai dengan kutipan dari ahli Darmawan yang bilang bahwa harus ada laporan,” terangnya.

Padahal dalam kasus ini, Kemal bersikukuh bahwa client-nya  merupakan pasien. I pun masih yakin kasus ini terjadi karena administrasi yang cacat.

Namun, untuk membuktikannya, Kemal mengaku masih kesulitan lantaran lokasi apotik yang berada di Surabaya. Padahal seandainya di Jakarta, ia bisa menghadirkan sebagai saksi. 

“Sebenernya ini kewajiban dari penyidik untuk memeriksa jadi saksi cuma ada yang kurang gitu. Jadi pertimbangan yang memberatkan itu tuh, cara cara mendapatkannya. Kurang lebih gitu,” jelasnya.

Selain itu, Kemal mengakui dirinya telah totalitas membela Vanessa, salah satunya melampirkan catatan masalah kesehatan dalam nota pembelaan saat sidang beberapa waktu lalu. 

Catatan itu berupa rekaman medis Vanessa dengan dokter Maxwadi dari RS Cinere Depok tahun 2018 lalu. Hal itu menjadi dasar bukti pembelaan, sayangnya bukti itu tak menjadi pertimbangan hakim. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait