URnews

Akhir Kisah ‘Layangan Putus’ ASN, Eks Kasubbag Protokol OKI Dimutasi

Itha Prabandhani, Sabtu, 3 September 2022 12.55 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Akhir Kisah ‘Layangan Putus’ ASN, Eks Kasubbag Protokol OKI Dimutasi
Image: Pernikahan Briptu Suci Darma bersama suaminya (Twitter @SuciDarma96)

Jakarta - Kisah ‘Layangan Putus’ yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Eks Kasubbag Protokol Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Damsir Khalik (32) dan W (34), telah berakhir.

Suami Brigadir Suci Darma itu terbukti berselingkuh dengan bawahannya di Pemkab OKI berinisial W, dan secara resmi disanksi oleh Pemkab OKI.

“Dijatuhkan sanksi terberat sesuai dengan pasal yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), berupa untuk Damsir pembebasan dari jabatan selama lebih kurang 12 bulan,” kata Sekda OKI, Husin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Menurut Pemkab OKI, sanksi yang diberikan terhadap Damsir merupakan sanksi yang berat. Damsir tidak diperbolehkan memegang jabatan struktural selama setahun dan dimutasi ke Kantor Camat Sungai Menang, yang terletak di pelosok.

Lebih lanjut Husin mengatakan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan untuk memberi kesempatan Damsir memperbaiki dan menebus kesalahannya.

“Yang bersangkutan ditugaskan tidak lagi di lingkungan sekretariat daerah, yang kira-kira diberikan kesempatan untuk diberikan pembelajaran. Dimutasikan ke Kecamatan Sungai Menang,” kata Husin.

Sebelumnya, Damsir diketahui sudah berselingkuh dengan seorang staf wanita berinisial W, hingga memiliki seorang anak. Saat keduanya berselingkuh, status W masih merupakan istri orang.

Damsir Khalik sendiri dilaporkan istrinya, Brigadir Suci Darma atas kasus perselingkuhan. Suci melaporkan sang suami ke polisi pada 25 April 2022. Dia dilaporkan ke Polda Sumsel dan Pemkab OKI dengan dugaan perzinahan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait