URnews

Akibat Hina Palestina di TikTok, Pelajar Ini Dikeluarkan dari Sekolah

Dyta Nabilah, Rabu, 19 Mei 2021 13.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Akibat Hina Palestina di TikTok, Pelajar Ini Dikeluarkan dari Sekolah
Image: Pelajar SMA dikeluarkan sekolah karena menghina Palestina (Antaranews.com)

Jakarta - Nasib yang menyedihkan menimpa seorang pelajar asal Bengkulu. Pasalnya, ia dikeluarkan dari sekolah akibat membuat video hinaan terhadap Palestina di TikTok.

MS membuat video berdurasi delapan detik yang menghujat Palestina dengan kata kasar.

“Palestina b***, mari kita bantai,” kata MS dalam video.

Setelah viral, remaja tersebut mengunggah permintaan maaf kepada publik pada akunnya. Ia mengungkapkan tak ada maksud menghina Palestina, niatnya hanya sekadar iseng. Tak hanya itu, MS  meminta agar netizen tidak salah paham kepadanya.

“Saya di sini minta maaf atas kecerobohan yang saya lakukan. Saya benar-benar nggak ada maksud kayak begitu. Saya ingin bikin video yang lagi tren, nggak lebih dari itu,” ujar MS.

Namun, pihak sekolah yang berada di Kabupaten Bengkulu Tengah memutuskan kembalikan MS kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini telah dirundingkan saat rapat internal.

Menurut Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, MS telah melampaui pelanggaran poin tata tertib sekolah. Sehingga, pelajar tersebut harus dikeluarkan. 

Sementara untuk proses hukum, Kepala Kepolisian Resort Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan bahwa MS telah dimaafkan. Sehingga, perkara tidak dilanjutkan dan dianggap selesai.

“Penyelesaian kasus ini kita lakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana," ujar Ary dikutip dari Antara.

Meski MS melakukan kesalahan fatal, banyak netizen yang menyayangkan keputusan pihak sekolah yang dirasa kurang bijak.

Begitu juga dengan Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA), Susi Handayani yang mengatakan hukuman seperti ini tak boleh lagi diberikan. Menurutnya, sanksi yang baik itu dengan membuat konten pendidikan di media sosial yang bersifat mencerahkan.

“Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu salah tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi dikutip dari Antara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait