URnews

Alasan Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo: Merasa Berdosa dan Dihantui Mimpi Buruk

William Ciputra, Rabu, 30 November 2022 14.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo: Merasa Berdosa dan Dihantui Mimpi Buruk
Image: Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (ANTARA)

Jakarta - Bharada Richard Eliezer atau yang dikenal dengan nama Bharada E mengungkap alasan dirinya membongkar rencana jahat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (30/11/2022), Bharada E dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. 

Saat itu, Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menanyakan alasan Bharada E mau mengungkap cerita sebenarnya terkait penembakan dan pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

“Saya merasa berdosa, yang mulia,” kata Bharada E menjawab pertanyaan itu. 

Selain merasa berdosa, Bharada E yang diketahui sebagai eksekutor penembakan Brigadir J itu juga mengaku dihantui mimpi buruk selama beberapa minggu. 

“Saya betul-betul dihantui mimpi buruk lebih tiga minggu,” ungkapnya. 

Kemudian, Hakim Morgan pun bertanya apakah mimpi yang menghantui itu berupa bertemu dengan Brigadir J atau yang lain. 

“Apa mimpimu? Bertemu almarhum?” tanya Hakim. 

“Betul yang mulia,” jawab Bharada E. 

Berikutnya, Hakim juga bertanya tentang dosa yang dirasakan Bharada E. Menurutnya, dosa itu lantaran ia mengikuti skenario Ferdy Sambo. 

Mendengar jawaban itu, Hakim pun bertanya mengapa Bharada E mau mengikuti perintah dan skenario yang disusun Ferdy Sambo. 

Lantas, Bharada E menjelaskan tentang strata jabatan dirinya yang berada jauh di bawah Ferdy Sambo pada institusi Polri. 

Diketahui, saat kejadian itu Ferdy Sambo masih aktif menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dengan dua bintang tersemat di pundaknya. 

“(Sementara) posisi saya, pangkat Bharada, pangkat terendah. Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” tandas Richard. 

Dalam kasus ini, ada lima orang terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Selain itu juga ada kasus lain yang berkaitan yaitu obstruction of justice dengan terdakwa sejumlah perwira Polri.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait