URnews

Pengacara Sebut Bharada E Hanya Tembakan Tiga Peluru ke Brigadir J

Putri Rahma, Senin, 21 November 2022 18.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pengacara Sebut Bharada E Hanya Tembakan Tiga Peluru ke Brigadir J
Image: Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E). (Antara)

Jakarta - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan bahwa kliennya hanya menembakkan tiga peluru ke Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya 12 sisa peluru di dalam senjata milik Bharada E.

"Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit," jelas Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).

Ia menuturkan bahwa peluru yang tersisa tersebut telah diserahkan ke Kombes Santo sebanyak 12 butir.

"Tadi juga disaksikan oleh saudara Ridwan yang tadi menyampaikan. Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua," terangnya.

Namun, berdasarkan hasil visum yang telah dilakukan ke Brigadir J ada sekitar 7 butir peluru. Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit yang menyampaikan bahwa 12 peluru tersebut disita Kombes Santo dari Div Propam Polri.

Sebelumnya, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit telah menjawab pertanyaan hakim terkait dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa 12 tersebut.

"Itu dari Bharada E," kata Ridwan.

Diketahui PN Jaksel kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya atas kasus pembunuhan berencana serta obstruction of justice pekan kelima pada hari ini dengan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR).

Selanjutnya, sidang akan digelar pada Selasa (22/11/2022) dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait