URnews

Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Rizqi Rajendra, Rabu, 16 Februari 2022 11.36 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Hakim Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan
Image: Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan (ANTARA/Kejati Jawa Barat)

Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan kebiri kimia atas kasus pemerkosaan belasan santriwati.

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry Wirawan dengan para korban. Hakim menyebut bahwa para korban mengalami trauma yang sangat besar.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo mengutip ANTARA, Selasa, (15/2/2022).

Selain itu, hakim beranggapan bahwa hukuman kebiri kimia tidak mungkin untuk dilakukan lantaran Herry Wirawan sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, menurut undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokoknya.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ucap hakim.

Merujuk pada pasal 67 KUHP, disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Oleh sebab itu, majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan atas perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Hakim pun menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Herry Wirawan.

Perbuatan Herry dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun sebelumnya, pada sidang yang digelar 11 Januari 2022 lalu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta. Selain itu, yayasan pesantren miliknya termasuk Madani Boarding School dibubarkan serta aset dan barang bukti disita untuk dilelang

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait