URnews

Jaksa Sebut Herry Wirawan Menyesal Telah Perkosa 13 Santriwati

Elga Nurmutia, Kamis, 20 Januari 2022 20.13 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jaksa Sebut Herry Wirawan Menyesal Telah Perkosa 13 Santriwati
Image: Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan (ANTARA/Kejati Jawa Barat)

Jakarta - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengungkapkan Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati mengaku menyesal atas perilaku bejatnya.

Dodi Gazali juga menambahkan, Herry mengatakan hal tersebut saat saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sementara itu, sidang tersebut digelar secara tertutup.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," ujar Dodi di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari ANTARA, Kamis (20/1/2022).

Dodi juga menjelaskan Herry bukan hanya menyesal, akan tetapi dia meminta majelis hakim mengurangi hukuman yang dituntut oleh Jaksa. Selain itu, Dodi juga sebut ada nota pembelaan Herry Wirawan yang tertulis pada dua lembar kertas.

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Kemudian, adanya nota pembelaan itu, Dodi menegaskan kejaksaan juga akan memberikan tanggapan pada 27 Januari 2022 mendatang dalam agenda sidang replik.

Sebelumnya, predator seksual bernama Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menyebutkan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga mengakibatkan korban hamil dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius. Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," ucap Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana. 

Bukan hanya itu, Herry pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia dan dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta, termasuk dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

Atas perilaku bejatnya Herry dituntut dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait