URnews

Soal Vonis Herry Wirawan, Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup?

Rizqi Rajendra, Selasa, 15 Februari 2022 14.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Vonis Herry Wirawan, Apa yang Dimaksud Penjara Seumur Hidup?
Image: Pixabay

Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan.

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup setelah terungkap fakta-fakta di persidangan bahwa ia telah terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak memberikan contoh sebagai pendidik, membuat trauma korban, serta merusak dan mengganggu perkembangan anak.

Herry Wirawan juga dianggap mencemarkan nama pondok pesantren (ponpes) dan membuat para orang tua khawatir menitipkan anak ke pondok pesantren, sehingga majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa.

Kendati demikian, vonis penjara seumur hidup tak sejalan dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pasalnya, pada sidang yang digelar 11 Januari 2022 lalu, JPU menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta dijatuhi hukuman kebiri kimia.

Lantas, Apa Maksud Vonis Penjara Seumur Hidup?

Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara seumur hidup adalah salah satu dari dua jenis hukuman penjara yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Dari bunyi Pasal 12 ayat (1) KUHP di atas, dapat diartikan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Selama ini, banyak yang salah menafsirkan bahwa pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara yang dijalani selama usia terdakwa pada saat vonis dijatuhkan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait