URtech

Kominfo Ancam Blokir Perusahaan Teknologi yang Tak Daftar PSE 

Shinta Galih, Rabu, 22 Juni 2022 19.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kominfo Ancam Blokir Perusahaan Teknologi yang Tak Daftar PSE 
Image: Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi. (Kominfo)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir perusahaan teknologi baik dalam mauapun luar negeri yang tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

"Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, Rabu (22/6/2022).

Batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat berakhir pada 20 Juli 2022. Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko, atau Online Single Submission Risk Base Approach (RSS RBA) Kominfo.

"Perusahaan yang tidak melakukan pendaftaran PSE hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo. Pemutusan akses akan dilakukan setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan," ucap Dedy.

Untuk diketahui pendaftaran PSE lingkup privat dan batas waktunya didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kedua aturan itu, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo beroperasi efektif, yaitu mulai 21 Januari.

PM Kominfo 5/2020 mengatur 6 (enam) kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yakni PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;

- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;

- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau

- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait