URtech

Alasan Kominfo Blokir Snack Video

Afid Ahman, Rabu, 3 Maret 2021 14.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Kominfo Blokir Snack Video
Image: Aplikasi Snack Video/Snack Video

Jakarta - Satu lagi aplikasi mobile di blokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Setelah sebelumnya TikTok Cash, kini giliran Snack Video.

Pemblokiran telah dilakukan sejak Selasa (2/3/2021). Penutupan akses oleh Kominfo ini atas pemintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sesuai dengan surat yang kami terima, Snack Video dinilai sebagai penyelenggara konten video tanpa izin ke OJK. Mengenai detail izin seperti apa, bisa ditanyakan ke OJK,” terang Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo.

Pun telah diblokir, aplikasi Snack Video masih bisa ditemui di Play Store. Terkait hal itu Dedy tak menyangkal, tapi pihak Kominfo telah mengajukan pemblokiran ke Google.

“Butuh waktu karena musti berkoordinasi dengan pihak pusat Google yang ada di Amerika Serikat,” kata Dedy.

Untuk diketahui Snack Video merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman. Lantaran sulit diakses banyak pengguna kemudian ramai bertanya-tanya di media sosial.

“Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI).

Pihak SWI sendiri sudah bertemu dengan perwakilan Snack Video. Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Tongam.

"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait