URnews

Alasan Pentingnya Clubhouse dan Aplikasi Mobile Daftar di Kominfo

Afid Ahman, Senin, 22 Februari 2021 21.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Pentingnya Clubhouse dan Aplikasi Mobile Daftar di Kominfo
Image: Ilustrasi aplikasi Clubhouse. (Instagram @join.clubhouseapp)

Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan semua aplikasi mobile mendaftar diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Semua itu demi kamu, guys.

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan Permen No 5 Tahun 2020 yang disahkan November lalu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyediakan layanannya di Indonesia untuk registrasi ke Kominfo, baik dari dalam negeri maupun luar. 

"Sebelum aturan tersebut muncul, registrasi hanya dilakukan oleh aplikasi dari Indonesia saja, sementara aplikasi dari luar negeri tidak. Untuk memberikan keadilan, Permen No 5 Tahun 2020 mengharuskan semua aplikasi yang punya kegiatan usaha di Indonesia," tutur pria yang kerap disapa Semmy saat berbincang di URtalks, Senin (22/1/2021).

Lanjut diungkap alasan kenapa aplikasi harus mendaftar ke Kominfo, ternyata semua demi warganet di Tanah Air. Dengan mendaftar, masyarakat menjadi tahu bagaimana menghubungi pihak aplikasi bilamana menemui kendala.

Dan apabila keluhan masyarakat pada pihak aplikator tidak digubris, maka pemerintah bisa bantu 'nyolek' pihak aplikator.

"Dengan registrasi membuat aman pengguna, sebab data-data pemilik aplikasi sudah ada di pemerintah. Kalau seumpama ada komplain dari pengguna tapi tidak direspon, pemerintah bisa menegur kenapa tidak ada tanggapan," terang Semmy.

"Semua untuk Masyarakat. Jadi dengan mendaftar di Kominfo, pihak aplikator comply dengan aturan di Indonesia," tegasnya.

Bilamana pemilik aplikasi tidak mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan, yakni akhir Mei 2021, maka akses mereka bakal diblokir. Pemerintah dapat membuka kembali blokiran tersebut bilamana pihak developer melakukan registrasi di Kominfo.

"Kalau mereka mengurusnya akan dibuka," kata Semmy.

Saat ini mendaftarkan aplikasi dilakukan secara online di situs Kominfo. Prosesnya dilakukan sehari dan tidak dipungut biaya. 

Namun pihak aplikator menandatangani pernyataan di atas materai bahwa data yang mereka masukan saat registrasi adalah benar. Selanjutnya pihak Kominfo akan melakukan post audit, bilamana ditemukan data yang tidak sesuai maka akan diberikan sanksi berat.

"Jika ada yang berbohong saat mengisi data dikenakan denda dan di-blacklist selamanya," tegas Semmy.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait