URnews

Alasan Teman atau Keluarga Ikut Diteror Penagih Utang Pinjol

Shelly Lisdya, Jumat, 15 Oktober 2021 08.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Teman atau Keluarga Ikut Diteror Penagih Utang Pinjol
Image: Ilustrasi /Flickr

Jakarta - Urbanreaders, pernah nggak ikut diteror debt collector alias penagih utang pinjaman online (pinjol)? Padahal sama sekali tidak merasa meminjam?

Ternyata, ketika debitur mengunduh aplikasi pinjol tersebut, mereka secara tidak langsung menyetujui aplikasi pinjol mengakses daftar kontak nomor telepon di ponsel.

Jika debitur atau si peminjam meneliti dengan cermat, bisa loh tidak mengizinkan mengakses seluruh kontak agar teman, keluarga, atau bahkan nomor dosen atau guru jadi ikut diteror.

Debt collector sendiri saat menagih acap kali menyebut teman-teman debitur yang dihubungi dan ikut diteror sebagai kontak darurat. Padahal, realitanya mereka sebenarnya sudah mendapatkan seluruh nomor kontak dari ponsel debitur.

"Aplikasi pinjol itu menyerap hampir seluruh informasi yang ada di gawai. Salah satunya adalah kontak. Misal aku ngesave nomor kamu, tapi kemudian aku pinjam uang di aplikasi pinjol, otomatis nomor kamu akan terserap aplikasi pinjol. Seluruh kontak telepon akan terserap," kata Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait dalam URTalks, Kamis (14/10/2021).

"Terus aku gagal bayar nih, seluruh teman di kontak teleponku akan ditagih. Pasti semuanya risih, aku yang utang kok mereka yang ditagih," lanjutnya.

Seorang netizen, yakni pengguna Twitter @msglow_byayu pernah mencuit, jika aplikasi pinjol bisa mengakses lebih dalam dari sekadar kontak. Karena kebanyakan debitur tidak membaca persyaratan saat mengunduh atau menyetujui peminjaman, aplikasi ini bisa mengambil data-data pribadi cukup banyak, dari galeri hingga bisa mengakses telepon peminjam.

Dari banyak kasus korban penagihan debt collector di Indonesia, tak sedikit dari mereka yang trauma hingga bunuh diri lantaran tak kuasa membayar denda utang. Bahkan, teman yang ada di kontak gawai debitur juga ikut takut lantaran penagihan debt collector yang kasar.

Padahal, belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerapkan aturan baru terkait penagihan dengan langsung atau pergi ke tempat tinggal debitur. Guna menghindari proses penagihan yang dapat mengancam keselamatan debitur.

OJK meminta kepada perusahaan pinjol kepada debt collector yang akan menagih untuk menyiapkan dokumen, mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan.

Sementara bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan kepada debitur terkait kondisi kolektibilitas yang sudah macet.

Aturan ini pun ditetapkan oleh OJK untuk kemudian wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang sudah terdaftar di OJK.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait