URtainment

Amarah Jerinx SID Usai Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus 'IDI Kacung WHO'

Eronika Dwi, Selasa, 3 November 2020 16.35 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Amarah Jerinx SID Usai Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus 'IDI Kacung WHO'
Image: Jerinx dan Nora Alexandra (Instagram/ncdpapl)

Jakarta - Jerinx SID meluapkan emosinya usai dituntut tiga tahun penjara dan Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara pada, Selasa (3/11/2020), soal kasus 'IDI Kacung WHO'.

Jerinx bahkan sampai menantang orang yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terlebih karena Jerinx tidak tau siapa sebenarnya orang-orang atau pihak yang ingin memenjarakan dia.

Pasalnya, menurut Jerinx, dari pihak Ikatan Dokter Indonesia Pusat (PB IDI) dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan dirinya.

"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu, siapa yang ingin memenjarakan saya dan memisahkan saya dengan istri saya," kata Jerinx dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Jerinx pun menduga ada dalang yang 'memesan' agar memenjarakan dirinya.

Dia juga meluapkan kekecewaannya mengenai orang-orang Indonesia yang kerap kali bersembunyi di balik kemasan tanpa mendalami substansi.

"Orang-orang Indonesia itu terlalu sering bersembunyi di balik kemasan, dikit-dikit menilai orang dari kemasan. Tidak pernah mendalami substansi," lanjut Jerinx.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait