URnews

JPU Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO'

Nivita Saldyni, Selasa, 3 November 2020 13.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
JPU Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara Terkait Kasus 'IDI Kacung WHO'
Image: Jerinx SID dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (YouTube PN Denpasar)

Denpasar - Sidang lanjutan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait postingannya yang menyebut IDI sebagai 'kacung WHO' telah berlangsung, Selasa (3/11/2020). Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut Jerinx dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

JPU menyatakan Jerinx bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) lewat postingan di media sosial pada 16 Juli 2020 lalu.

JPU menilai, Jerinx telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan itu, Jerinx bersama Tim Penasehat Hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pledoi. Hal ini pun diterima oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dan Tim Penasehat Hukum Jerinx diberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan selama tujuh hari.

Selanjutnya, sidang pembacaan nota pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Jerinx akan digelar Selasa (10/11/2020) mendatang.

"Jadwal pembelaan kami sepakati Selasa tanggal 10 November karena penahanannya habis 1 Desember 2020 dan rencana putusan tanggal 19 November 2020," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait