URnews

Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Divaksin, Begini 7 Rekomendasi IDAI

Kintan Lestari, Selasa, 2 November 2021 18.33 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anak Usia 6-11 Tahun Mulai Divaksin, Begini 7 Rekomendasi IDAI
Image: Ilustrasi vaksin. Sumber: Freepik

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin (1/11/2021) memberi izin penggunaan vaksin kepada anak-anak berusia 6-11 tahun.

Adapun vaksin yang sudah mendapat izin diberikan pada anak usia 6-11 tahun adalah vaksin Sinovac. Meski demikian BPOM menyatakan kalau vaksin Sinopharm dan Pfizer juga akan diberikan pada anak-anak kedepannya.

Terkait hal tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 tahun keatas.

"Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala," ujar dr Piprim Basarah Yanuarso, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rilis yang diterima Urbanasia, Selasa (2/11/2021). 

"Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia. Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID-19," sambungnya. 

Berdasarkan data Satuan Tugas COVID-19 Nasional per 1 November 2021, proporsi kasus anak terinfeksi COVID-19 sebesar 13 persen. 

Maka dari itu, IDAI pun mengeluarkan rekomendasi terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 tahun keatas yang isinya sebagai berikut:

1. Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.

2. Vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua 
kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.

3. Kontraindikasi: 
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol 
b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating 
encephalomyelitis
c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi 
d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat
e. Demam 37,50 C atau lebih
f. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan 
g. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan 
h. Hamil
i. Hipertensi tidak terkendali 
j. Diabetes melitus tidak terkendali
k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali

4. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting

5. Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan
masyarakat.

6. Semua anggota IDAI dihimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk 
mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain 
membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.

7. Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Sekjen IDAI, Dr. Hikari Ambara Sjakti, menegaskan bahwa rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait