URtainment

Angelina Sondakh Bebas dari Penjara

Naura Aufani Zalfa, Kamis, 3 Maret 2022 11.06 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Angelina Sondakh Bebas dari Penjara
Image: Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1440 Hijriah di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (5/6/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Artis yang juga mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh keluar Lapas Perempuan Kelas IIA hari ini, Kamis (3/3/2022) setelah 9 tahun 5 bulan 10 hari dan mendapat program Cuti Menjelang Bebas (CMB). 

CMB adalah proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek.

Dikabarkan, Angelina Sondakh keluar dari lapas pada pukul 06.22 WIB. Putri Indonesia tahun 2001 itu meminta maaf atas perbuatannya pada tahun 2012 silam dan tidak kuasa menahan tangis ketika meninggalkan lapas.

“Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal,” pungkas Angelina Sondakh di Jakarta dikutip ANTARA, Kamis (3/3/2022).

Tidak hanya itu, Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya.

1646279862-image-1-as.jpegSumber: Angelina Sondakh memeluk rekan-rekannya di Lapas Perempuan Jakarta Kamis (3/2/2022) (Foto: Antara-Humas Ditjenpas)

“Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara,” tambah Angelina Sondakh.

Direktorat jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan Angelina Sondakh telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir selama 3 bulan. Seharusnya, Angelina Sondakh bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," tutur Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, mantan istri mendiang Adjie Massaid ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan yang sudah dibayar atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang pada 27 April 2012.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait