URnews

Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara

William Ciputra, Kamis, 15 September 2022 17.45 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara
Image: Irjen Napoleon Bonaparte di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ANTARA)

Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kece. Akibatnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman 5,5 bulan penjara kepada Eks Kadiv Hubinter Polri tersebut. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,: kata hakim ketua Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). 

Djuyamto mengatakan, Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama. 

Meski demikian, vonis putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Napoleon dibui 1 tahun. 

Vonis lebih rendah ini menyusul pertimbangan hakim yang menilai Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan telah saling memaafkan dengan M Kece. Hal inilah yang meringankan vonis tersebut. 

Adapun penganiayaan oleh Napoleon kepada M Kece dilakukan pada 27 Agustus 2021 silam di Rutan Bareskrim Polri. Selain Napoleon ada empat tahanan lain yang ikut menganiaya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko. 

Selain melakukan penganiayaan, Napoleon juga terbukti melumuri M Kece dengan kotorannya sendiri. 

Atas perbuatannya itu, Napoleon Bonaparte telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 September 2021 silam. Ia dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait