URnews

Anies Baswedan Perketat Standarisasi Masker, Begini Kriterianya!

Anisa Kurniasih, Selasa, 12 Januari 2021 11.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Baswedan Perketat Standarisasi Masker, Begini Kriterianya!
Image: Acara peluncuran program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Pendidikan dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Ruang Pola, pada Selasa (10/11/2020) (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan aturan baru terkait standarisasi masker yang boleh digunakan selama pandemi COVID-19.

Dikeluarkannya aturan tersebut adalah sebagai bagian dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota selama dua pekan, terhitung sejak 11-25 Januari.

Aturan mengenai standar masker tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021. 

Dalam Pasal 3 pada Pergub tersebut, Anies mengatur standar masker yang wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan, selama masa pandemi yakni masker bedah dan masker kain. 

Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2 tertulis bahwa masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yakni: 

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98. 

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Sementara itu guys, untuk standar masker kain tertuang dalam ayat 3 pasal yang sama, dengan lima kriteria, yaitu: 

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis. 

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non-elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. 

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. 

5. Mempu menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan baik. 

Nah, bagi masyarakat yang menggunakan masker tidak sesuai standar tersebut akan dikenai sanksi, seperti yang tertulis dalam Pasal 6 ayat 1. Ada dua sanksi yang tertera dalam aturan tersebut, yaitu kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000. 

 


 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait