URnews

Tarif Cukai Naik 12,5 Persen Hari Ini, Berapa Harga Rokok Sekarang?

Anisa Kurniasih, Senin, 1 Februari 2021 13.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tarif Cukai Naik 12,5 Persen Hari Ini, Berapa Harga Rokok Sekarang?
Image: Freepik

Jakarta - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif baru cukai hasil tembakau (CHT) per hari ini per hari ini, Senin (1/2/2021). 

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2021 ini mencapai 12,5 persen yang mengakibatkan harga rokok resmi naik.

Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. 

Pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai rokok tahun ini sebesar Rp 173,78 triliun. 

Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda. 

Tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.

“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Youtube DPR, Senin (1/2/2021).

Rinciannya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. 

Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut: 

Sigaret Kretek Mesin (SKM) 

1. SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

2. SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

3. SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

2. SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

3. SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait