URnews

Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Ini Rincian untuk Perkantoran

Kintan Lestari, Kamis, 22 Juli 2021 14.52 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Ini Rincian untuk Perkantoran
Image: Ilustrasi perkantoran di Jakarta. (Urbanasia/Ardha Franstiya)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Aturan tersebut akan berlaku selama lima hari, sejak 21-25 Juli 2021. Kebijakan ini disampaikan Anies merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.

"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 (lima) hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga protokol kesehatan di manapun dan kapanpun," ujar Anies dalam keterangan resminya, Kamis (22/7/2021).

"Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang," lanjutnya lagi.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Aturan PPKM level 4 yang dikeluarkan Anies mencakup berbagai kegiatan, salah satunya kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.

Operasional perkantoran selama PPKM level 4, untuk sektor non esensial tetap bekerja di rumah (WFH) 100 persen. Sementara sektor esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas 25-50 persen karyawan.

Berikut aturan lengkap kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran selama PPKM level 4:

1. Sektor non esensial:
- Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)

2. Sektor esensial keuangan dan perbankan (asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan):
- Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Sektor esensial yang meliputi (a), (b), dan (c) diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); 
b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; 
c. perhotelan non penanganan karantina COVID-19. 

4. Sektor esensial industri orientasi ekspor (perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
- Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Work From Office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Sektor esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik: 
- Work From Office (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Sektor kritikal kesehatan dan keamanan dan ketertiban:
- Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Sektor kritikal:
(a) penanganan bencana; (b) energi; (c) logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; (d) makanan dan minuman, serta (e) penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; (f) pupuk dan petrokimia; (g) semen dan bahan bangunan; (h) objek vital nasional, (i) proyek strategis nasional; (j) konstruksi (infrastrukturpublik); dan (k) utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
- Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait