URnews

Ganti Kata 'Darurat', Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4

Griska Laras, Rabu, 21 Juli 2021 15.24 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ganti Kata 'Darurat', Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4
Image: Petugas kepolisian di pos penyekatan pembatasan menuju Jakarta di kawasan Kalideres, Jakarta, Minggu (4/7/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.)

Jakarta - Pemerintah sudah tak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali.

Kini istilah itu berganti nama menjadi PPKM Level 4, seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam instruksi tersebut, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan untuk daerah dengan level 3 dan 4. Adapun kriteria level 3 dan 4 ditetapkan berdasarkan laju kasus sesuai dengan rekomendasi WHO.

Sementara untuk aturannya, tidak ada yang berubah signifikan. Secara garis besar instruksi tersebut memiliki tujuan yang sama untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk memperlambat laju kasus COVID-19, seperti aturan pelaksanaan kegiatan belajar dan bekerja dari rumah, penutupan tempat hiburan dan fasilitas publik dan lainnya.

Sebelumnya pemerintah sudah pernah memakai berbagai istilah untuk menyebut aturan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB Jawa Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan PPKM Darurat. 


 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait