URnews

Anies Terbitkan Pergub 23/2022: 85 Persen Warga DKI Bebas Bayar PBB

Nivita Saldyni, Kamis, 18 Agustus 2022 16.15 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Terbitkan Pergub 23/2022: 85 Persen Warga DKI Bebas Bayar PBB
Image: Anies Baswedan secara simbolis menyerahkan e-SPPT PBB-P2 ke 25 wajib pajak perwakilan masing-masing kota administratif di DKI Jakarta, Rabu (17/8/2022). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 yang mengatur rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dibebaskan alias gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lewat Pergub tersebut, Anies menyebut Pemprov DKI ingin menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk seluruh warga Jakarta.

“Dengan semangat perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan sebuah kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata Anies dalam acara 'Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua' di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022).

Lebih lanjut, Anies menjelaskan saat ini terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Dari total tersebut, 200 ribu di antaranya bernilai di atas Rp 2 miliar dan sisanya bernilai di bawah Rp 2 miliar.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," jelasnya.

Nah dasar dari pembuatan kebijakan ini sendiri, kata Anies mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu memiliki luas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan. Dasar pertimbangan ini merujuk pada Permen PUPR yang juga menata soal standar minimal kebutuhan hidup (hunian).

"Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," imbuh Anies.

Manfaat Kebijakan Pergub Nomor 23/2022

Nah Urbanreaders, terbitnya kebijakan ini punya sejumlah manfaat untuk para wajib pajak. Berikut beberapa manfaat yang bisa dinikmati para wajib pajak dengan terbitnya Pergub Nomor 23/2022:

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait