URnews

NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh 2024, Ini Golongan yang Kena Pajak

Nivita Saldyni, Rabu, 3 Agustus 2022 12.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
NIK Jadi NPWP Berlaku Penuh 2024, Ini Golongan yang Kena Pajak
Image: Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo. (YouTube Direktorat Jenderal Pajak)

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah mulai berlaku secara terbatas sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bakal berlaku secara penuh mulai Januari 2024. Namun ia menegaskan, kebijakan ini bukan berarti memaksa semua pemilik KTP wajib membayarkan pajak.

Dalam Media Briefing DJP di Jakarta, Selasa (2/8/2022), Suryo menegaskan kebijakan ini berlaku bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), Rp 4,5 juta per bulan. Artinya, pemilik KTP yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak dibebankan membayar pajak.

“Secara garis besar, bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang di bawah penghasilan tidak kena pajak harus membayar pajak. Tapi, NIK merupakan sarana pada waktu kita melakukan administrasi perpajakan dan ini yang kami letakkan pada saat membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” beber Suryo.

Suryo mengaku saat ini pihaknya masih terus melakukan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Sebab DJP masih menemukan adanya perbedaan data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

"Sampai dengan 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan DJP. Demikian juga kalau NIK-nya sudah bisa digunakan, masih bisa menggunakan NPWP untuk mengaksesnya," jelas Suryo.

Langkah ini, kata Suryo sekaligus jadi cara DJP untuk mendapatkan update data wajib pajak. Untuk itu Suryo juga mengimbau kepada seluruh para wajib pajak agar melakukan update data terkait profilnya.

"Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu sehingga dengan mencoba untuk menggunakan NIK harapan kami sekaligus meng-update mengenai data dan informasi wajib pajak yang ada di DJP. Kami meminta para wajib pajak segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili," pesannya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait