URtainment

Anji Beli Ganja dari Luar Negeri, Diduga Amerika Serikat

Eronika Dwi, Rabu, 16 Juni 2021 17.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anji Beli Ganja dari Luar Negeri, Diduga Amerika Serikat
Image: Anji dalam gelaran rilis di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). (Instagram @polres_jakbar)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat telah mendalami kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan musisi EAP (Erdian Aji Prihartanto) alias Anji

Setelah didalami, terungkap fakta bahwa Anji membeli barang terlarang itu dari sebuah situs yang diduga berasal dari Amerika Serikat. 

"Dari situs yang berada di luar (negeri) yaitu website megamarijuanastore.com, dari situs yang diduga berasal dari Amerika Serikat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021) siang tadi.

"Di mana untuk mengakses situs tersebut harus memiliki ID, nah ID itu lah didapat dari seseorang (saudari bro) yang masih DPO," sambungnya.

Saat ini, polisi masih mendalami asal situs tersebut. Namun, sudah dipastikan, jika di Indonesia situs tersebut tidak legal.

"(Situs megamarijuanastore.com) Sedang kita dalami, kalau di Indonesia ya tentu tidak legal," papar Ady Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Anji diamankan polisi di studio musik di kawasan Cibubur pada Jumat, (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja, extrak ganja, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan ganja tersebut.

Dalam pemeriksaannya, Anji mengaku sudah menggunakan ganja sejak September 2020, dan menyebut motif menggunakan ganja agar bisa rileks dan produktif.

"Menurut pengakuan dari yang bersangkutan sejak September 2020 yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis ganja ini digunakan untuk bisa rileks, produktif mungkin dari hal-hal yang sehari-hari dilakukan sebagai seniman," kata Ady Wibowo.

Akibat hal ini, Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan.

Dari pasal-pasal tersebut, Anji dikenakan tuntutan 6 hingga 12 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait