URtainment

Pakai Ganja dari September 2020, Ini Sederet Fakta Penangkapan Anji

Eronika Dwi, Rabu, 16 Juni 2021 15.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakai Ganja dari September 2020, Ini Sederet Fakta Penangkapan Anji
Image: Anji Manji. (Instagram @duniamanji)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat baru saja merilis penangkapan musisi EAP (Erdian Aji Prihartanto) alias Anji terkait penyalahgunaan narkotika pada sore ini, Rabu (16/6/2021).

Polisi pun menghadirkan Anji yang mengenakan baju tahanan narkoba berwarna hijau. Tangannya pun terlihat diborgol.

Saat diberikan kesempatan berbicara, Anji pun mengungkapkan permintaan maafnya karena telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

"Saya Anji, ingin menyampaikan ucapan permintaan maaf kepada keluarga, rekan, sahabat, saudara. Rekan-rekan yang percaya kepada saya, dan seluruh masyarakat Indonesia yang kecewa atas kejadian ini," ungkap Anji.

"Saya berharap ini jadi pelajaran untuk diri saya sendiri dan seluruh masyarakat Indonesia untuk tak melanggar aturan apapun dengan alasan apapun," lanjut Anji.

Anji juga mengaku bakal menjalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya. Tak lupa, di akhir pernyataannya, Anji juga meminta doa.

"Doakan semoga saya bisa menjalani ini dengan baik dan saya bisa kembali berkarya sebagai musisi, sebagai pengusaha, sebagai pengembang pengelola pariwisata, dan sebagai pribadi semoga bisa berkarya kembali," tukasnya.

Adapun fakta-fakta penangkapan Anji yang disampaikan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo kepada awak media adalah sebagai berikut:

1. Anji diamankan polisi di studio musik di kawasan Cibubur pada Jumat 11 Juni 2021 pukul 19.30 WIB.

2. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan ganja tersebut.

3. Anji lalu mengungkap informasi bahwa masih ada barang bukti ganja di tempatnya, yaitu di Bandung, Jawa Barat.

4. Di Bandung atau lokasi kedua, polisi menemukan biji-biji ganja, batang ganja (ditaruh di kotak pink), dan buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

5. Dalam pemeriksaannya, Anji mengaku sudah menggunakan ganja sejak September 2020.

6. Diakui Anji, alasan menggunakan ganja agar bisa rileks dan produktif.

7. Anji membeli ganja dari sebuah situs luar, yakni megamarijuanastore.com.

8. Dalam pemesanan ganja, Anji dibantu oleh seseorang (bro) yang hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Akibat hal ini, Anji dikenakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan Pasal 111 terkait kepemilikan.

Dari pasal-pasal tersebut, Anji dikenakan tuntutan 6 hingga 12 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait