Apa Itu ZoSS dan Berapa Batas Kecepatan Kendaraan di Zona Sekolah?

Jakarta - Kecelakaan maut terulang kembali. Kecelakaan ini terjadi di Jl. Sultan Agung, Bekasi Barat dan memakan 10 korban yang dimana 7 di antaranya adalah siswa Sekolah Dasar (SD).
Kecelakaan ini terjadi karena sebuah truk trailer menabrak tiang BTS. Tiang BTS tersebut kemudian roboh dan menimpa satu mobil Pikap.
Kecelakaan ini menjadi sorotan lantaran terjadi tak jauh dari kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Dari foto-foto dan video pascakecelakaan yang beredar, kawasan ZoSS terekam jelas ada di TKP.
Nah ternyata keselamatan berkendara di kawasan sekolah ini sudah ada peraturannya loh. Peraturan ini ada dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3582/AJ.403/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pemberian Prioritas Keselamatan dan Kenyamanan Pejalan Kaki pada Kawasan Sekolah Melalui Penyediaan Zona Selamat Sekolah.
Bagi kamu yang berkendara, patut diperhatikan nih peraturan kawasan Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
Peraturan ini mengatur keselamatan atau melindungi pejalan kaki, khususnya anak sekolahan, dari bahaya kecelakaan lalu lintas. Para pengendara harus mengurangi serta menggunakan kecepatan berkendara dalam kondisi rendah atau pelan ketika melintasi ZoSS.
Pengendara wajib mematuhi peraturan pasal 20 yang menjelaskan cara berlalu lintas di ZoSS. Tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memperlambat kecepatan kendaraan sesuai dengan ketentuan rambu batas kecepatan yang dipasang
b. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa garis utuh untuk mengutamakan pejalan kaki yang akan menyeberang
c. kendaraan diperbolehkan parkir di luar area marka larangan parkir pada ZoSS
Selanjutnya, dari batas kecepatannya sendiri, di ZoSS ada rambu lalu lintas larangan menjalankan kendaraan lebih dari 30 km/jam atau larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Jadi, pengendara hanya boleh berkendara dengan kecepatan maksimal 40 km/jam dan tidak boleh berkendara lebih dari kecepatan tersebut.
Hal ini tentunya untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan. Apalagi, karena zona tersebut juga ramai akan anak-anak sekolah, tentunya bisa saja mereka lalai dalam berjalan atau menyeberang, sehingga pengendara pun juga tidak kesulitan jika memang harus mengerem kendaraannya secara tiba-tiba.